
Tak Terima Seluruh Kontak Diblokir, S(32) Sebarkan Vedio Asusila Terancam 12 Tahun Penjara
Natindonews.com. Natuna — Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Natuna berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial S (32), atas dugaan tindak pidana penyebaran konten asusila melalui media sosial, Ranai, 7 Mei 2025. Kasat Reskrim Iptu Richie Putra.,SH.,MH mengatakan perkara ini bermula dari laporan korban yang mengaku memiliki hubungan pacaran dengan tersangka sejak tahun 2024. Pada…