Menu

Mode Gelap
Baca Yasin Bersama, Bupati: Semoga Kita Segera Temukan 4 Orang Saudara Kita yang Masih Hilang Hari ke 10 Paska Longsor, Bupati: Listrik dan Jalan Sudah Terhubung, Waktu Tambah 3 Hari Pencarian Korban Bupati dan Wakil Bupati Natuna Saksikan Penerbangan Perdana Susi Air Tekan Inflasi, Pemda Natuna Siapkan Dana Rp2,6 Miliar untuk Masyarakat Bupati Natuna Dukung TNI AL Ciptakan Generasi Unggul Jadi Prajurit dari Putra Daerah

Natuna · 22 Feb 2023 16:42 WIB ·

Akhirnya Sudirmanto Mengaku Paraf di BAP Miliknya, Penyidik: Terdakwa Berikan Keterangan Tanpa Adanya Tekanan


 Akhirnya Sudirmanto Mengaku Paraf di BAP Miliknya, Penyidik: Terdakwa Berikan Keterangan Tanpa Adanya Tekanan Perbesar

NATINDONEWS.COM. NATUNA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Negeri Natuna hadirkan dua saksi dari penyidik Polda Kepri di persidangan Pengadilan Negeri  Ranai atas kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Natuna, Wan Siswandi, Rabu (22/2).

Dua orang saksi dari penyidik Polda Kepri, Kompol Rio Reza Parindra, S.I.K, M.H dan Briptu Arlisson Patimura hadir atas permintaan penasehat hukum terdakwa Sudirmanto, yang sebelumnya menyatakan di depan Majelis Hakim adanya benerapa isi Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) atas nama Sudirmanto tidak sesuai saat dirinya diperiksa atas kasus tersebut.

Namun setelah saksi penyidik menunjukan bukti adanya paraf di BAP tersebut, dihadapan majelis hakim terdakwa Sudirmanto akhirnya mengakui bahwa paraf tersebut adalah miliknya.

Sebelumnya Sudirmanto menyatakan bahwa ada beberapa BAP tersebut yang tidak pernah ia paraf karena adanya perbedaan paraf di tiap halaman berkas BAP.

Kompol Rio Reza Parindra, S.I.K, M.H dan Briptu Arlisson Patimura saat berikan kesaksian

Saksi dari penyidik Polda Kepri menjelaskan bahwa, perbedaan paraf tersebut telah diketahuinya dan memaklumi karena jari tangan terdakwa ada sedikit cacat sehingga paraf tersebut tidak dipermasalahkan oleh penyidik. Namun akhirnya dihadapan majelis hakim Sudirmanto mengakui bahwa paraf tersebut miliknya.

Tanpa adanya pertanyaan yang berarti, akhirnya Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis menutup sidang dan meminta Jaksa Penuntut Umum untuk segera menyiapkan berkas untuk penuntutan terdakwa atas kasus tersebut. Akhirnya pihak dari JPU akan mengagendakan tuntutan pada tanggal 1 Maret 2023. (Har)

Artikel ini telah dibaca 485 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut Sekjend Mendagri, Bupati: Beliau Mantan Camat Seransan Ingin Sambangi Warga Paska Longsor

22 Maret 2023 - 18:25 WIB

IKBB Natuna Peduli Longsor Serasan, Dardani: Ini Bentuk Kepedulian Kami

22 Maret 2023 - 17:31 WIB

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Natuna Mengucapkan Selamat Menyambut Puasa Ramadhan 1444 Hijriah

22 Maret 2023 - 08:20 WIB

Sambangi Keluarga 4 Korban Hilang, Bupati Wan Siswandi: Mohon Keihlasanya

18 Maret 2023 - 23:33 WIB

Undang Bupati, Warga Air Nusa Baca Doa Tolak Bala dan Yasin Mohon Dijauhkan Dari Bencana

17 Maret 2023 - 12:09 WIB

Baca Yasin Bersama, Bupati: Semoga Kita Segera Temukan 4 Orang Saudara Kita yang Masih Hilang

16 Maret 2023 - 22:13 WIB

Trending di Natuna