NATINDONEWS.COM. NATUNA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Negeri Natuna hadirkan dua saksi dari penyidik Polda Kepri di persidangan Pengadilan Negeri Ranai atas kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Natuna, Wan Siswandi, Rabu (22/2).
Dua orang saksi dari penyidik Polda Kepri, Kompol Rio Reza Parindra, S.I.K, M.H dan Briptu Arlisson Patimura hadir atas permintaan penasehat hukum terdakwa Sudirmanto, yang sebelumnya menyatakan di depan Majelis Hakim adanya benerapa isi Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) atas nama Sudirmanto tidak sesuai saat dirinya diperiksa atas kasus tersebut.
Namun setelah saksi penyidik menunjukan bukti adanya paraf di BAP tersebut, dihadapan majelis hakim terdakwa Sudirmanto akhirnya mengakui bahwa paraf tersebut adalah miliknya.
Sebelumnya Sudirmanto menyatakan bahwa ada beberapa BAP tersebut yang tidak pernah ia paraf karena adanya perbedaan paraf di tiap halaman berkas BAP.

Kompol Rio Reza Parindra, S.I.K, M.H dan Briptu Arlisson Patimura saat berikan kesaksian
Saksi dari penyidik Polda Kepri menjelaskan bahwa, perbedaan paraf tersebut telah diketahuinya dan memaklumi karena jari tangan terdakwa ada sedikit cacat sehingga paraf tersebut tidak dipermasalahkan oleh penyidik. Namun akhirnya dihadapan majelis hakim Sudirmanto mengakui bahwa paraf tersebut miliknya.
Tanpa adanya pertanyaan yang berarti, akhirnya Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis menutup sidang dan meminta Jaksa Penuntut Umum untuk segera menyiapkan berkas untuk penuntutan terdakwa atas kasus tersebut. Akhirnya pihak dari JPU akan mengagendakan tuntutan pada tanggal 1 Maret 2023. (Har)