Natindonews.com. Natuna – Pernyataan Bupati Natuna, Cen Sui Lan, yang menyebut Natuna sebagai daerah 3T (Terluar, Terdepan, dan Tertinggal) dalam rapat dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas di Kantor Kementerian PPN baru baru ini, patut dipertanyakan. Pasalnya, Natuna sudah tidak masuk dalam daftar daerah 3T sejak 2015, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 131 tahun 2015 tentang Daftar Daerah Tertinggal.
Pertanyaan besar muncul: bagaimana mungkin seorang Bupati tidak mengetahui status daerahnya sendiri? Apakah ini menunjukkan kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang kondisi daerahnya, ataukah ada strategi lain yang ingin dicapai?
Pernyataan ini menimbulkan keraguan tentang kemampuan Cen Sui Lan dalam memimpin Natuna. Seorang kepala daerah seharusnya memiliki pengetahuan yang akurat tentang kondisi daerahnya, sehingga dapat membuat perencanaan pembangunan yang tepat dan fokus.
Dalam konteks pembangunan daerah, kesalahan informasi seperti ini dapat berdampak besar pada alokasi sumber daya dan prioritas pembangunan. Oleh karena itu, penting bagi Cen Sui Lan untuk memperbaiki kesalahan ini dan meningkatkan pengetahuan tentang kondisi daerahnya.(***)
Penulis:
Edi Suroso
Pimred Natindonews.com