Kantor BPD Desa Pengadah
Natindonews.com. Natuna – Dwi Awalul Sa’bani (32) merasa keberatan atas pencopotanya dirinya sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pengadah oleh 4 anggota BPD lainya.
Pernyataan keberatan Awalul Sa’bani disampaikanya secara tertulis kepada Camat Bunguran Timur Laut, Yurnalis pada tanggal 25 April 2025 usai empat anggota BPD desa Pengadah melakukan rapat pergantian BPD pada tanggal, 22 April 2025.
Kepada media ini, Dwi Awalul Sa’bani mengatakan bahwa, ada 4 poin keberatan dirinya yang disampaikan kepada Camat Bunguran Timur Laut, dan hingga saat ini belum mendapat tanggapan resmi, baik secara lisan maupun tertulis.
“Keberatan ini saya lakukan, bukan karena saya gila jabatan bang, tapi ini merupakan beban moral saya kepada keluarga dan masyarakat. Kalau memang saya ada melakukan kesalahan yang fatal mungkin saya bisa terima,” ungkap Awalul Sa’bani, kepada beberapa awak media, Kamis 1 Mei di salah satu rumah makan di Batu Hitam.
Dari keempat poin keberatan Awalul Sa’bani, salah satunya adalah tentang rapat pleno pergantian pimpinan dan bidang Permusyawaratan Desa (DPD) Desa Pengadah periode 2025-2028 yang dilakukan tanpa dan alasan yang jelas.
“Artinya inikan arogan, dan kalau saya lihat format pergantian itu saya nilai cacat hukum,” ungkap Dwi Awalul Sa’bani.
Dirinya juga menyayangkan sikap Camat Bunguran Timur Laut yang mengabaikan surat keberatannya.
Menurut salah satu anggota, BPD desa Pengadah, Herianto melalui telepon selulernya mengatakan bahwa, pergantian Ketua BPD ini sudah melalui prosedur yang benar dengan dasar kolektif kolegial.
“Ini sesuai dengan Permendagri nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD,” ungkap Herianto.
Berikut tampilan Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD pasal 29:
