LAPOR PAK KAJATI! Proyek BPTD Kepri Molor, Potensi Denda Miliaran Rupiah, PPK Membisu

KEPRI – Proyek pembangunan di lingkungan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Kepulauan Riau Kementerian Perhubungan menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek ini diduga kuat mengalami keterlambatan signifikan, yang berpotensi membebani negara dengan denda miliaran rupiah akibat kelalaian pihak pelaksana.

Berdasarkan Pasal 79 ayat (4) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sanksi denda keterlambatan seharusnya ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar 1 permil (satu per seribu) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Perhitungan awal menunjukkan, jika regulasi ini ditegakkan, perusahaan pelaksana proyek berpotensi dikenakan denda sekitar Rp31.000.000 per hari. Apabila proyek ini terlambat hingga 45 hari, maka estimasi total denda yang harus masuk ke Kas Negara bisa mencapai Rp1.395.000.000 (Satu Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah). Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari Pejabat yang berwenang di Satuan Kerja BPTD Kelas II Provinsi Kepulauan Riau mengenai penetapan denda ini.

Pengawasan Proyek Dipertanyakan, PPK Pilih Bungkam
Selain dugaan keterlambatan, sorotan tajam juga diarahkan pada aspek pengawasan proyek. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa pekerjaan ini tidak lagi diawasi oleh PT Priangan Raya Utama selaku Konsultan Supervisi. Pengawasan kini diklaim langsung ditangani oleh pihak Satuan Kerja BPTD Kelas II Provinsi Kepulauan Riau.

Ironisnya, saat awak media mencoba meminta konfirmasi terkait kondisi ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari BPTD Kelas II Provinsi Kepulauan Riau, Abraham Lucky Geraldo S.Tr.Tra, memilih bungkam. Sikap tertutup ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut.

Situasi ini menuntut perhatian serius dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pihak berwenang lainnya untuk segera mengaudit secara menyeluruh dan mengambil tindakan tegas. Hal ini krusial untuk mencegah potensi kerugian negara akibat ulah oknum-oknum atau semua pihak yang terlibat dalam proyek ini. Rakyat berhak mendapatkan transparansi dan kepastian bahwa setiap anggaran negara digunakan secara efektif dan akuntabel. (Redaksi)

Leave a Reply