Kantor BPD Desa Pengadah, (Diharapkan BPD Desa Pengadah Mampu Mengurai Permasalahan ini)
Natuna – Laporan Pertanggungjawaban (LPPD) Desa Pengadah tahun anggaran 2024 hingga kini belum selesai disusun. Kondisi ini terjadi karena seluruh berkas dan rekap data Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) 2024 diduga tidak di serahkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) lama dengan sekdes yang baru.
Sekdes sebelumnya diketahui diganti pada April 2025. Sementara itu, penyusunan LPPD terakhir yang menjadi tanggung jawabnya adalah untuk bulan Maret 2025. Namun, hingga pergantian jabatan dilakukan, LPPD tahun 2024 belum disusun dan diserahkan
Sekdes baru mengaku mengalami kesulitan menyelesaikan LPPD tersebut lantaran file-file penting yang dibutuhkan, termasuk data RAPBDes 2024, telah tidak ditemukan dalam bentuk apapun, Diduga, di simpan oleh Sekdes lama karena merasa kecewa atas pemberhentian dari jabatannya.
“Semua file desa sudah dihapus. Pelayanan masyarakat juga jadi terganggu karena data administrasi dasar tidak ada,” ujar sumber internal desa kepada media.
Pemerintah desa setempat tengah berupaya melakukan penelusuran dan pemulihan data yang hilang, serta SK SK yang sudah terbentuk lembaga nya ada yang belum di terima oleh sekdes baru.
Diperlukan agar LPPD bisa segera dirampungkan sesuai ketentuan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai sanksi atau langkah hukum terhadap permasalahan ini. Apakah ini kesalahan sekdes lama atau perangkat desa lainya!
Akibat sikap sekdes lama yang tidak ingin menyerahkan berkas-berkas yang menjadi desa, malah membuat BUMDES tidak berjalan karena berita acara pembentukan BUMDES juga tidak tau rimbanya.
Sementara itu, Sekdes Lama Dores Manita, menjelaskan bahwa dirinya tak banyak pegang file dan arsip desa. Menurutnya arsip dan file desa sudah di pegang masing-masing kasi dan kaur sesuai dengan tupoksi msg2 kasi dan kaur.
“Contohnya SK di pegang kasi pemerintahan sekdes atau saya tinggal perintah buatkan. misalnya surat kematian, domisili, surat keterangan di pegang kaur umum. File pembangunan dan proyek dipegang kasi kesejahteraan, saya atau sekdes tinggal monitor dan perintah buatkan sesuai dgn fungsi dan tupoksi masing-masing kasi dan kaur,” terangnya.
Meski demikian, LPPD meski harus jelas termuat dalam sebuah laporan. Kalau merunut waktu terakhir LPPD 2024 desa Pengadah harus sudah ada pada bulan Maret 2025, tentu hal ini menjadi tanggung jawab Sekdes Lama desa pengadah karena masa jabatan dirinya sebagai sekdes berakhir pada bulan April 2025. ****