Marzuki Sudah Terima SP2HP II, Nasib RaJa Mustakim Berakhir di Jeruji Besi?

Natindonews.com. Natuna – Akankah nasib Raja Mustakim suami Bupati Natuna Cen Sui Lan harus berakhir dipenjara atau berakhir damai, setelah dirinya dilaporkan oleh Marzuki, atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Raja Mustakim dilaporkan Marzuki pada tanggal 26 Mei 2025 lalu, usai suami Bupati Natuna itu berikan pernyataan yang disampaikan dalam grup WhatsApp Sahabat Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik beberapa waktu  sebelum dirinya dilaporkan.

Hingga kini, sudah memasuki akhir bulan Juni masalah tersebut masih ditangani oleh pihak Polres Natuna. Dan saat ini pihak penyidik Reskrim Plolres Natuna sedang  meminta keterangan dari beberapa saksi atas pelaporan dugaan pencemaran nama baik ini.

“Sekarang lagi dalam proses,” kata kasat Reskrim Inspektur Polisi Satu (Iptu) Richie Putra, S.H melalui pesan singkatnya

Sementara itu, Marzuki selalu pelapor telah mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) II pada  4 Juni 2025.

Dari keterangan yang tertera dalam SP2HP II yang diterima oleh Marzuki, tertulis tahapan yang tengah dilaksanakan pihak Reskrim Polres Natuna, meminta keterangan dari beberapa saksi, dan selanjutnya akan memanggil pihak terlapor yaitu Raja Mustakim untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Setelah Raja Mustakim diperiksa, maka proses selanjutnya adalah pihak penyidik Reskrim Polres Natuna akan melakukan koordinasi dan meminta keterangan AHLI Bahasa dan AHLI Pidana ITE untuk menentukan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor memenuhi unsur pidana atau tidak, sebelum melakukan Gelar Perkara untuk menentukan dapat atau tidak dapat diingkatkan ke tahap proses Penyidikan. Kita tunggu hasil dari perseteruan ini, berakhir damaikah atau berlanjut hingga ke persidangan. (**”)

Leave a Reply