Merespon Cepat Aduan Ady Indra, Dewan Pers Ganjar 9 Media Kepri Minta Maaf

Ady Indra Pawennari, Bendahara PWI Kepri

Tanjungpinang – Dewan Pers di bawah kepemimpinan Komaruddin Hidayat merespons cepat pengaduan Ady Indra Pawennari, seorang tokoh masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terkait pelanggaran Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah wartawan media siber di daerah ini.

Ady Indra Pawennari menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja Dewan Pers dalam merespons pengaduannya. “Alhamdulillah, dari 17 wartawan media siber yang saya adukan, sudah ada 9 media yang direkomendasikan oleh Ketua Dewan Pers untuk menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat pembaca dalam waktu 2 x 24 jam terhitung hari ini,” ungkap Ady pada Jumat (13/6/2025).

Awalnya, Ady hanya mengadukan 1 orang wartawan media siber yang memberitakannya melakukan penipuan pematangan lahan di Kabupaten Bintan, Kepri tanpa konfirmasi dan cenderung menghakiminya. Namun, setelah melihat respon cepat dari Dewan Pers, Ady langsung mengadukan 16 wartawan media siber lainnya.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam penilaiannya menyebutkan bahwa wartawan yang diadukan melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak berimbang, tidak uji informasi, dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Dewan Pers merekomendasikan wartawan yang diadukan untuk melayani hak jawab dari Ady secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Ady dan masyarakat pembaca.

Ady telah menyampaikan Hak Jawab kepada media yang bersangkutan sesuai arahan Dewan Pers. Nama 9 media yang direkomendasikan Dewan Pers untuk menyampaikan permintaan maaf dalam waktu 2 x 24 jam adalah HK, KC, BI, GW, GB, PT, BK, DN, dan BN.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Muhammad Jazuli, mempersilakan Ady untuk menyampaikan ke publik terkait hasil penyelesaian pengaduannya ke Dewan Pers. “Silahkan pak,” tegas Muhammad Jazuli. (Har)

Leave a Reply