Pelajar di Anambas Ditangkap Polisi: Diduga Setubuhi dan Cabuli Anak di Bawah Umur

ANAMBAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang pelajar berinisial AR (16) atas dugaan serius melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 8 Oktober 2025, menyusul laporan dari orang tua korban.

​Peristiwa memilukan ini dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Lintas Provinsi, Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Kamis, 2 Oktober 2025.

​Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., membenarkan penanganan kasus ini dan menegaskan bahwa proses hukum tetap dijalankan meskipun pelaku masih berusia remaja.

​“Pelaku kami amankan di rumahnya pada 5 Oktober 2025 malam. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Kapolres.

​Menariknya, Kapolres menekankan adanya pendekatan khusus dalam penanganan perkara ini, mengingat baik pelaku maupun korban sama-sama tergolong anak di bawah umur.

​“Kami menangani kasus ini dengan penuh kehati-hatian. Namun, setiap tindakan yang melanggar hukum harus tetap dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

​Dalam penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan dokumen identitas. AR kini dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang menetapkan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara.

​Kapolres Budianaloka menegaskan komitmen kuat Polres Kepulauan Anambas untuk melindungi generasi muda. “Anak-anak adalah amanah dan masa depan bangsa. Tugas kami bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga agar mereka tumbuh di lingkungan yang aman dan terlindungi,” tutup Kapolres.

​Saat ini, berkas perkara tengah dikebut penyidik untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disidangkan. (TM)

Leave a Reply