Foto Istimewa
Anambas – Kegiatan pembuatan dokumen Pas Kecil bagi kapal pompong nelayan di Kecamatan Jemaja dan sekitarnya ternyata tidak diketahui oleh pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tarempa. Plt. Kepala UPP Kelas II Tarempa, Darlis, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut tidak pernah mendapat pemberitahuan maupun izin resmi dari pihaknya.
Darlis menjelaskan bahwa pihaknya sangat mendukung apabila para nelayan ingin mengurus Surat Pas Kepemilikan Kapal, namun seharusnya setiap kegiatan tersebut disampaikan terlebih dahulu secara resmi kepada pihaknya. “Kami dari Syahbandar Tarempa sangat mendukung jika nelayan mengurus surat Pas Kepemilikan Kapal, akan tetapi seharusnya disampaikan ke kami secara resmi terlebih dahulu,” ujarnya.
Darlis menegaskan bahwa apabila nantinya muncul persoalan hukum atau administrasi terkait kegiatan tersebut, sepenuhnya bukan tanggung jawab Kantor UPP Kelas II Tarempa maupun dirinya sebagai Plt. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tarempa.
Pas Kecil merupakan Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diberikan kepada kapal dengan tonase kurang dari 7 GT. Dokumen ini menjadi bukti legalitas kapal dan wajib dimiliki setiap kapal tradisional atau pompong nelayan yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.
Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Hubla Nomor SE.5 Tahun 2019, penerbitan Pas Kecil bagi kapal dengan tonase di bawah 7 GT tidak dikenakan biaya atau PNBP (gratis). Oleh karena itu, setiap kegiatan pengurusan atau penerbitan Pas Kecil seharusnya dilakukan oleh petugas resmi dari Kantor UPP Kelas II Tarempa melalui wilayah kerja Syahbandar Tarempa, tanpa pungutan biaya apa pun. (TM)



