Natindonews.com. Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna akan segera mengadakan pertemuan untuk membahas sengketa batas wilayah antara Desa Pengadah dan Desa Teluk Buton. Langkah ini diambil sebagai respons atas permintaan masyarakat yang ingin meninjau kembali batas wilayah kedua desa tersebut.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Izhar mengatakan bahwa pemerintah daerah telah menerima usulan dari masyarakat dan akan segera mengadakan rapat bersama pihak-pihak terkait. “Kami akan menggelar rapat dalam waktu dekat untuk membahas masalah ini,” kata Izhar.
Izhar menjelaskan bahwa batas wilayah desa-desa di Kabupaten Natuna telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup). Namun, pemerintah daerah tetap membuka ruang untuk meninjau kembali batas wilayah jika ada permintaan perubahan yang didukung oleh data dan proses yang sesuai dengan ketentuan.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat di wilayah yang bersengketa, guna menelusuri sejarah tanah dan batas wilayah yang sebenarnya. “Kami berharap pertemuan ini dapat menghasilkan kesepakatan yang baik untuk semua pihak,” kata Izhar.
Izhar juga menegaskan bahwa kepemilikan lahan bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah, melainkan berada di ranah instansi lain. Pihak-pihak yang akan diundang dalam pertemuan tersebut antara lain DPRD, Dinas Perkim, BPN, camat, kades, dan tokoh masyarakat dari kedua kecamatan yang bersengketa.
“Harapannya, kita dapat menyelesaikan sengketa ini dengan cara yang damai dan menjaga keharmonisan antarwarga,” tutup Izhar***