Anambas – Gelombang peredaran minuman beralkohol (mikol) tanpa izin resmi kembali marak di Kecamatan Jemaja, menciptakan bayangan ancaman serius terhadap ketertiban umum, kesehatan masyarakat, dan moral generasi muda. Kekhawatiran ini mencuat seiring dengan temuan maraknya penjualan mikol ilegal di berbagai lokasi, mulai dari warung biasa, tempat hiburan malam, hingga diduga rumah-rumah warga.
Di lapangan, berbagai merek terkenal dan produk minuman keras botolan lainnya diperjualbelikan secara bebas tanpa dilengkapi satu pun izin edar dari instansi berwenang. Praktik liar ini tak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi fatal bagi konsumen karena minimnya pengawasan kualitas.
Ironisnya, maraknya kasus di Jemaja ini diduga merupakan dampak langsung dari penanganan kasus serupa yang lemah di masa lalu. Beberapa bulan lalu, insiden peredaran mikol ilegal sempat viral di Tarempa. Meskipun operasi gabungan Satpol-PP dan Bea Cukai di Pelabuhan Bongkar berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kapal, kasus tersebut berakhir di meja mediasi tanpa tindak lanjut hukum yang tegas ataupun pemusnahan barang sitaan.
”Minimnya pengawasan dan tidak adanya tindakan tegas sebelumnya dinilai menjadi salah satu pemicu kian maraknya aktivitas ilegal ini. Para pelaku seolah merasa kebal hukum,” ujar salah seorang sumber.
Kondisi ini menciptakan preseden buruk, di mana para pengusaha, pemilik tempat hiburan, hingga warga yang terlibat peredaran mikol ilegal di Jemaja kini semakin leluasa beroperasi.
Menanggapi situasi genting ini, tokoh masyarakat Jemaja bergerak cepat mendesak tindakan kolektif. “Kami mengimbau seluruh warga Jemaja untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin resmi. Mari bersama menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan kita dari bahaya laten ini,” tegasnya.
Masyarakat kini menaruh harapan besar agar Pemerintah Kecamatan, Desa/Kelurahan, Satpol-PP, Bea Cukai, dan aparat kepolisian dapat segera bersinergi melakukan pengawasan ketat dan penindakan tegas secara berkelanjutan. Tujuannya hanya satu: memutus mata rantai peredaran minuman beralkohol ilegal agar tidak terus meluas dan merusak masa depan Jemaja. (TM)



