Nayindonews.com. Natuna – Kepolisian Resor (Polres) Natuna melalui Satres Narkoba, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang tersangka pada Senin (10/3/2025). Para tersangka yang diamankan adalah ZA (30) pekerjaan karyawan honorer di Kantor Imigrasi dan WW (40) pekerjaan sebagai PNS di Satpol PP Natuna.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie saat konfrensi pers di Mako Polres Natuna, Rabu (7/5/2025).
Penjelasan selanjutnya dilakukan oleh Kasat Narkoba Iptu Walter P Nainggolan. Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, penangkapan dilakukan terhadap ZA di jalan arah Selat Lampa.
“Satu rangkaian dengan dua tersangka, setelah ZA diamankan dilakukan pengembangan, WW juga diamankan,” papar Iptu Walter.
Dari pemeriksaan, tersangka merupakan perantara dan saat ini masih terus dilakukan tahap pengembangan.
“Tersangka mengaku baru pertama kali sebagai perantara dan mendapat kiriman,” jelas Iptu Walter.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni: tas warna hitam, sendok sabu, hp merk vivo, satu bungkus rokok, scopi warna merah, sabu seberat 0,71 gram dari tersangka ZA dan sabu seberat 0,32 gram dari tersangka WW.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Polres Natuna menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” imbuh AKBP Novyan Aries Efendie. (Har)