Raja Seblak Natuna Pastikan Kehalalan Produk dengan Sertifikat Halal Gratis dari BPJPH

Natuna – Raja Seblak, usaha kuliner terkenal dengan cita rasa khas seblaknya, telah mengambil langkah penting dalam menjamin kehalalan produknya. Usaha ini resmi mengurus sertifikat halal gratis melalui program yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pemilik Raja Seblak, Anggi, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pendampingan yang diberikan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3HMA) dalam proses pengajuan sertifikat halal. “Program sertifikat halal gratis ini sangat membantu kami. Kami benar-benar merasakan kehadiran negara di sisi pelaku usaha kecil,” ujar Anggi.

Ketua LP3HMA Natuna, Arizki Fil Bahri, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Raja Seblak dalam memastikan produknya memiliki sertifikat halal resmi dari BPJPH. “Kepemilikan sertifikat halal bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada konsumen,” jelas Arizki.

Arizki juga mengingatkan bahwa kewajiban memiliki sertifikat halal akan berlaku penuh mulai 18 Oktober 2026, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal hingga batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi.

Langkah Raja Seblak ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha kuliner lainnya di Natuna untuk segera mengurus sertifikasi halal, demi meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan industri kuliner yang aman dan sesuai syariat.(TJ)

Leave a Reply