Kasat Lantas Polres Natuna, Iptu Erwantony Serahkan Santunan Dari Jasa Raharja Kepada Orang Tua Korban
NATUNA – Di tengah duka mendalam atas kecelakaan maut yang menewaskan seorang anak berusia 9 tahun di Desa Cemaga Utara, Satlantas Polres Natuna menunjukkan respons cepat. Hanya dalam waktu tiga hari pasca kejadian, santunan Jasa Raharja senilai Rp50 juta berhasil dicairkan dan diterima oleh ahli waris korban.
Kasat Lantas Polres Natuna, Iptu Erwantony, menegaskan bahwa kecepatan proses ini adalah wujud tanggung jawab dan komitmen Polri untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.
“Kami mengucapkan duka cita mendalam. Setelah kejadian, kami langsung membuat laporan lengkap agar Jasa Raharja dapat segera memproses. Alhamdulillah, dalam tiga hari, santunan Rp50 juta sudah ditransfer ke ahli waris,” ungkap Iptu Erwantony.
Santunan tersebut secara resmi ditransfer pada Kamis, 13 November 2025, kepada Sardan, orang tua korban, sebagai ahli waris yang sah. Perwakilan Jasa Raharja Kepri, Rahmad H, berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

“Atas nama Jasa Raharja, kami turut berduka cita. Korban adalah anak sehingga orang tua menjadi ahli waris yang sah. Kami berharap santunan ini sedikit banyak dapat membantu keluarga,” ujarnya.
Kecelakaan tragis itu sendiri terjadi pada Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.
Sebuah mobil Toyota warna putih yang dikendarai oleh B melaju dari arah Ranai menuju Batu Kasa. Setibanya di depan Kantor Desa Cemaga Utara, korban berinisial M (9) tiba-tiba menyeberang jalan menggunakan sepeda angin dari kiri ke kanan.
Nahas, pengemudi diduga tidak sempat melakukan pengereman sehingga tabrakan tak terhindarkan. Korban akhirnya meninggal dunia. Pengendara beserta barang bukti mobil telah diamankan di Pos Lantas Polres Natuna untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala UPTD Samsat Natuna, Alpiuzzamar, kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya legalitas kendaraan.
“Jika kendaraan tidak terdaftar atau dibeli tanpa dokumen resmi, otomatis tidak memiliki perlindungan Jasa Raharja. Ini sangat merugikan jika terjadi kecelakaan,” tegasnya.
Proses penyerahan dan penyelesaian administrasi ini turut didampingi oleh perwakilan LBH Natuna untuk memastikan semua hak korban terpenuhi sesuai ketentuan.
Kepala Desa Cemaga Utara, Irwan, menyampaikan apresiasi atas sinergi semua pihak yang terlibat.
“Kami berterima kasih kepada Polres Natuna, Jasa Raharja, dan LBH yang telah bergerak cepat membantu warga kami. Kami juga mengimbau warga agar selalu berhati-hati di jalan demi mencegah kejadian serupa terulang,” tutupnya. (Tj)



