NATINDONEWS.COM. NATUNA – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri atas perkara dugaan pencemaran nama baik, Sudirmando telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Ranai.
Usai penetapan P21 di Kejaksaan Tinnggi Kepri, kini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Natuna. Tidak menunggu lama, perkara tersebut juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ranai untuk dilakukan proses sidang.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam MS Sidabutar membenarkan hal tersebut. Menurutnya kasus yang diduga mencemarkan nama baik Bupati Natuna Wan Siswandi melalui group Face book di Natuna tersebut telah 5 hari lalu ia limpahkan ke Pengadilan Negeri Ranai.
“Dalam kasus ini, proses telah kita lalui, termasuk upaya restorative justice qatauatau upaya damai yang diminta korban dalam hal ini korbanya Pak Bupati Natuna Wan Siswandi, namun setelah kita pelajari restorative justice tidak bisa kita lakukan, karena terdakwa pernah menjadi terpidana pada kasus lain sebelumnya,” terang Imam Sidabutar, Selasa (25/11) saat ditemui media ini di kantornya.
Terkait persidangan perdana terdakwa Sudirmanto, juga dibenarkan oleh Kepala Pengadilan Negeri Ranai Jonson Parancis. Dirinya menerangkan agenda sidang perdana adalah dakwaan bagi pelaku.
“Dalam sidang perdana Sudirmanto, dirinya tidak mengajukan epsepsi atau bantahan atas dakwaan yang ditujukan kepada dirinya,” ungkap Jonson.
Selanjutnya, pihak pengadilan Ranai menunggu agenda sidang selanjutnya dengan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. (Har)