Menu

Mode Gelap
Baca Yasin Bersama, Bupati: Semoga Kita Segera Temukan 4 Orang Saudara Kita yang Masih Hilang Hari ke 10 Paska Longsor, Bupati: Listrik dan Jalan Sudah Terhubung, Waktu Tambah 3 Hari Pencarian Korban Bupati dan Wakil Bupati Natuna Saksikan Penerbangan Perdana Susi Air Tekan Inflasi, Pemda Natuna Siapkan Dana Rp2,6 Miliar untuk Masyarakat Bupati Natuna Dukung TNI AL Ciptakan Generasi Unggul Jadi Prajurit dari Putra Daerah

Natuna · 29 Nov 2022 20:10 WIB ·

Terdakwa Sudirmanto Telah Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Nergeri Ranai


 Terdakwa Sudirmanto Telah Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Nergeri Ranai Perbesar

NATINDONEWS.COM. NATUNA – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri atas perkara dugaan pencemaran nama baik, Sudirmando telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Ranai.

Usai penetapan  P21 di Kejaksaan Tinnggi Kepri, kini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Natuna. Tidak menunggu lama, perkara tersebut juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ranai untuk dilakukan proses sidang.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam MS Sidabutar membenarkan hal tersebut. Menurutnya kasus yang diduga mencemarkan nama baik Bupati Natuna Wan Siswandi melalui group Face book di Natuna tersebut telah 5 hari lalu ia limpahkan ke Pengadilan Negeri Ranai.

“Dalam kasus ini, proses telah kita lalui, termasuk upaya restorative justice qatauatau upaya damai yang diminta korban dalam hal ini korbanya Pak Bupati Natuna Wan Siswandi, namun setelah kita pelajari restorative justice tidak bisa kita lakukan, karena terdakwa pernah menjadi terpidana pada kasus lain sebelumnya,” terang Imam Sidabutar, Selasa (25/11) saat ditemui media ini di kantornya.

Terkait persidangan perdana terdakwa Sudirmanto, juga dibenarkan oleh Kepala Pengadilan Negeri Ranai Jonson Parancis. Dirinya menerangkan agenda sidang perdana adalah dakwaan bagi pelaku.

“Dalam sidang perdana Sudirmanto, dirinya tidak mengajukan epsepsi atau bantahan atas dakwaan yang ditujukan kepada dirinya,” ungkap Jonson.

Selanjutnya, pihak pengadilan Ranai menunggu agenda sidang selanjutnya dengan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. (Har)

Artikel ini telah dibaca 397 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut Sekjend Mendagri, Bupati: Beliau Mantan Camat Seransan Ingin Sambangi Warga Paska Longsor

22 Maret 2023 - 18:25 WIB

IKBB Natuna Peduli Longsor Serasan, Dardani: Ini Bentuk Kepedulian Kami

22 Maret 2023 - 17:31 WIB

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Natuna Mengucapkan Selamat Menyambut Puasa Ramadhan 1444 Hijriah

22 Maret 2023 - 08:20 WIB

Sambangi Keluarga 4 Korban Hilang, Bupati Wan Siswandi: Mohon Keihlasanya

18 Maret 2023 - 23:33 WIB

Undang Bupati, Warga Air Nusa Baca Doa Tolak Bala dan Yasin Mohon Dijauhkan Dari Bencana

17 Maret 2023 - 12:09 WIB

Baca Yasin Bersama, Bupati: Semoga Kita Segera Temukan 4 Orang Saudara Kita yang Masih Hilang

16 Maret 2023 - 22:13 WIB

Trending di Natuna