Menu

Mode Gelap
Baca Yasin Bersama, Bupati: Semoga Kita Segera Temukan 4 Orang Saudara Kita yang Masih Hilang Hari ke 10 Paska Longsor, Bupati: Listrik dan Jalan Sudah Terhubung, Waktu Tambah 3 Hari Pencarian Korban Bupati dan Wakil Bupati Natuna Saksikan Penerbangan Perdana Susi Air Tekan Inflasi, Pemda Natuna Siapkan Dana Rp2,6 Miliar untuk Masyarakat Bupati Natuna Dukung TNI AL Ciptakan Generasi Unggul Jadi Prajurit dari Putra Daerah

Natuna · 4 Mar 2023 09:25 WIB ·

Terduga Gunakan Ijazah Palsu Anggota DPRD Natuna Gugat Proses PAW, Urip: Gugatan Itu Prematur


 Terduga Gunakan Ijazah Palsu Anggota DPRD Natuna Gugat Proses PAW, Urip: Gugatan Itu Prematur Perbesar

NATINDONEWS.COM. NATUNA – Anggota DPRD Natuna dari Partai PDI Perjuangan, Ibrahim menggugat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya usai mengundurkan diri dari Fraksi Partai PDI Perjuangan di DPRD Natuna melalui jalur hukum.

Pada sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Ranai, Jum’at (3/3) melalui kuasa hukumnya Ibrahim menggugat DPP PDI Perjuangan, DPD PDI Perjuangan Kepri, DPRD Natuna serta KPU Natuna atas proses PAW dirinya.

Dalam gugatanya Ibrahim merasa pengunduran dirinya dari Fraksi Partai PDI Perjuangan karena adanya tekanan serta gangguan kesehatan akibat adanya pemberitaan tentang dirinya yang tengah menghadapi kasus hukum dugaan menggunakan ijazah palsu yang digunakan dirinya maju dalam pileg tahun 2019 lalu.

Sidang gugatan tersebut ditunda oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada tanggal 13 Maret 2022, dengan agenda jawaban dari para tergugat secara online, dan KPU berikan jawaban secara tertulis.

Kepada media ini, kuasa hukum dari PDI Perjuangan, Urip Santoso menegaskan bahwa gugatan tersebut Prematur, Kabur dan alasan yang dibuat-buat. Menurutnya, saat Ibrahim mengajukan Gugatan baik KPU Kabupaten Natuna maupun Gubernur Kepri belum ada menerbitkan Administrasi Hukum apapun yang diajukan oleh Partai PDI Perjuangan.

“Kalau dari Partai PDI Perjuangan memproses PAW Ibrahim ya wajar saja, karena yang bersangkutan telah sah mengundurkan diri dari Fraksi Partai PDI Perjuangan. Dan terkait adanya tekanan itu tidak benar dan kita memiliki bukti Foto juga saksi bahwa tidak adanya tekanan saat dia menandatanganinya pada 29 Juli 2022 lalu,” ungkap Urip.

Surat Pengunduran diri Ibrahim dari Fraksi Partai PDI Perjuangan

Lanjut Urip, gugatan ini tidak jelas arahnya, dikarenakan kasus tersebut bukan kasus berbuatan melanggar hukum, tapi persoalan internal partai, sebagaimana diatur dalam AD-ART Partai dan Undang-undang partai Politik no 2 tahun 2011 diselesaikan oleh Mahkamah Partai.

“Kita buktikan nanti dalam sidang berikutnya, dan satu lagi kita meminta pihak penyidik Polda Kepri yang menangani kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Ibrahim sesegera mungkin dituntaskan,” tutupnya. (Tim)

Artikel ini telah dibaca 393 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut Sekjend Mendagri, Bupati: Beliau Mantan Camat Seransan Ingin Sambangi Warga Paska Longsor

22 Maret 2023 - 18:25 WIB

IKBB Natuna Peduli Longsor Serasan, Dardani: Ini Bentuk Kepedulian Kami

22 Maret 2023 - 17:31 WIB

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Natuna Mengucapkan Selamat Menyambut Puasa Ramadhan 1444 Hijriah

22 Maret 2023 - 08:20 WIB

Sambangi Keluarga 4 Korban Hilang, Bupati Wan Siswandi: Mohon Keihlasanya

18 Maret 2023 - 23:33 WIB

Undang Bupati, Warga Air Nusa Baca Doa Tolak Bala dan Yasin Mohon Dijauhkan Dari Bencana

17 Maret 2023 - 12:09 WIB

Baca Yasin Bersama, Bupati: Semoga Kita Segera Temukan 4 Orang Saudara Kita yang Masih Hilang

16 Maret 2023 - 22:13 WIB

Trending di Natuna