Empat Kali Residivis BA Berulah Lagi, Kembali Digelandang Satreskrim polres Natuna 

Natindonews.com. Natuna – Satreskrim Polres Natuna berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Tersangka berhasil diamankan  beserta barang bukti.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Natuna AKBP Nopyan Aries Efendie.SH.,S I.K.,M.M.,M.Tr.Opsla kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers yang gelar pada, Rabu (7/5) di Aula Pertemuan Polres Natuna

Menurut Nopyan Aries Efendie, Satuan Reserse Kriminal Polres Natuna berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah warga di Jalan Batu Kilang, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.

“Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP / B / 12 / IV / 2025 / SPKT / POLRES NATUNA / POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 11 April 2025. Tersangka berinisial BA (24 tahun), berhasil diamankan oleh Satreskrim,” ungkap Nopyan Aries Efendie.

Sementara itu, dalam keteranganya Kasat Reskrim Iptu Richie Putra,.SH.,MH menyampaikan kronologis kejadian, pada Kamis malam, 10 April 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, korban bernama M dan ibunya sedang tidur di ruang tamu dan meletakkan handphone mereka di sisi bantal. Ketika korban bangun plada Jumat dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, handphone milik dirinya dan ibunya telah hilang. Korban juga mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dengan kunci yang telah dibuka.

Kata Richie Putra, tersangka merupakan residivis dan sudah 4 kali melakukan tindak pidana, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, yaitu pencurian yang dilakukan pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup tanpa seizin pemilik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sebelum konferensi usai digelar, pihak Polres Natuna mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya. (Har)

Leave a Reply