Kepri, Anambas – Proyek pembangunan Pelabuhan Letung Tahap II di Kabupaten Kepulauan Anambas, khususnya di Pikuk Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur, yang digarap oleh PT. Samudra Anugrah Indah Permai sebagai kontraktor pelaksana, secara terang-terangan molor dari jadwal yang disepakati.
Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga menyisakan persoalan serius terkait tunggakan upah pekerja, yang jelas-jelas melanggar peraturan ketenagakerjaan.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi konstruksi, pekerjaan pelabuhan yang diperuntukkan bagi jalur Roro ini seharusnya rampung dalam 180 hari kalender. Jika dihitung dari tanggal kontrak, mestinya proyek ini sudah selesai pada Desember 2024. Namun, hingga saat ini, Sabtu, 21 Juli 2025, pekerjaan di lapangan masih terus berlanjut tanpa kejelasan kapan akan rampung.
Proyek ambisius ini menelan anggaran fantastis senilai Rp31.186.293.503,- yang dialokasikan oleh Kementerian Perhubungan melalui Satuan Kerja Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Kepulauan Riau. Proyek dengan Nomor Kontrak: PL.107/4/9/SP/PPK1/BPTD-KEPRI/VI/2024 ini dimulai pada 7 Juni 2024 dan diawasi oleh PT Priangan Raya Utama sebagai Konsultan Supervisi (Nomor Kontrak: PL.107/2/13/SPK/PPK1/BPTD-KEPRI/VI/2024).
Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan yang Serius
Keterlambatan proyek ini diperparah dengan persoalan krusial yang menimpa para pekerja. Informasi di lapangan, yang berhasil dihimpun sejak Selasa, 21 Januari 2024, menunjukkan bahwa banyak upah kerja yang belum dibayarkan. Kondisi ini telah berlangsung lama dan menjadi sorotan tajam, mengingat hal ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak-hak pekerja yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Beberapa jenis pekerjaan yang dilaporkan belum terbayar upahnya antara lain:
* Pekerjaan kusen dan kaca
* Pekerjaan pemasangan ACP (Aluminium Composite Panel)
* Pekerjaan plafon
* Pekerjaan rangka atap gedung dan gapura
* Pekerjaan drainase
* Pekerjaan kanstin dan trotoar
* Pekerjaan instalasi listrik gedung
BPTD Kepri Diduga Bungkam, Ada Apa?
Saat dikonfirmasi mengenai molornya proyek dan tunggakan upah pekerja ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari BPTD Kelas II Provinsi Kepulauan Riau, Abraham Lucky Geraldo S.Tr.Tra, memilih bungkam. Sikap ini menimbulkan tanda tanya besar dan mengesankan adanya upaya menutup-nutupi permasalahan serius yang terjadi di lapangan.
Kajati Kepulauan Riau diimbau untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran kontrak, molornya pengerjaan proyek, serta persoalan tunggakan upah yang merugikan banyak pihak ini.
Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pihak-pihak terkait dalam pengelolaan anggaran negara yang jumlahnya tidak sedikit ini.