Kisruh! Dugaan Arogansi Pergantian Ketua BPD Pengadah, Herianto: Jabatan BPD Kolektif Kolegial 

Natindonews.com. Natuna – Pergantian Ketua BPD Desa Pengadah di tengah periode berjalan, berbuntut panjang dan menuai berbagai pendapat di tengah masyarakat.

Sebelum, empat anggota BPD desa Pengadah Kecamatan Kabupaten Natuna telah melaksanakan pleno dan mengangkat ketua BPD baru dan mengganti Dwi Awalul Sa’bani sebagai ketua yang pada tanggal 22 April 2025 lalu.

Dalam keterangan, pada beberapa awak media, Kamis 1 Mei 2025, dirinya tidak hadir saat pleno dilakukan oleh 4 anggota BPD lainya. Atas pleno pergantian Ketua BPD baru tersebut membuat Dwi Awalul Sa’bani terpukul dan melayangkan surat keberatan ditujukan kepada Camat Bunguran Timur Laut.

“Keberatan ini saya lakukan, bukan karena saya gila jabatan bang, tapi ini merupakan beban moral saya kepada keluarga dan masyarakat. Kalau memang saya ada melakukan kesalahan yang fatal mungkin saya bisa terima,” ungkap Awalul Sa’bani, kepada beberapa awak media, Kamis 1 Mei di salah satu rumah makan di Batu Hitam.

Dari keempat poin keberatan Awalul Sa’bani, salah satunya adalah tentang rapat pleno pergantian pimpinan dan bidang Permusyawaratan Desa (DPD) Desa Pengadah periode 2025-2028 yang dilakukan tanpa dan alasan yang jelas.

Sementara itu, salah satu anggota BPD desa Pengadah menyampaikan bahwa apa yang dirinya lakukan bersama 3 rekan BPD merasa proses pleno pergantian ketua BPD baru gantikan yang lama sudah melalui mekanisme dan aturan yang benar. Dirinya mengatakan bahwa keputusan BPD adalah kolektif kolegial.

Menurutnya, pleno pergantian ketua BPD tersebut telah sesuai dengan Permndagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD.

“Apa bila tidak ada aturan yang mengatur tata cara pemberhentian berarti berlakunya hukum kebijakan. Lebih jelasnya lagi begini kalau tidak ada yg mengatur tentang tata cara pemberhentian maka berlakulah tata cara yang sama dengan pengangkatan. Jadi kalau pengangkatannya lewat mekanisme pleno tentunya Pemberhentian nya juga dengan cara yg sama donk,” ungkap Herianto melalui pesan WhatsApp pribadinya.

Kata Herianto, dalam kasus ini dirinya juga menyampaikan kalimat yang mengutip pernyataan mantan Menkopolhukam Mahfud MD “kalau tidak ada satupun aturan yang melarang berarti boleh”.

Atas kejadian ini, kedua belah pihak antara 4 anggota BPD dan Dwi Awalul Sa’bani sama-sama merasa benar.

Dan saat ini Dwi Awalul Sa’bani yang merasa keberatan atas sikap 4 orang BPD desa pengadah kepada dirinya, terus melakukan upaya dengan meminta kejelasan kenapa dirinya diganti. Hal ini ia lakukan untuk meringankan beban moral dirinya kepada keluarga dan masyarakat. (Har)

Leave a Reply